Keempat, hubungan seks yang dilakukan oleh wanita tuna susila, yang memasang bendera atau tanda di pintu-pintu kediaman mereka dan "bercampur" dengan siapa pun yang suka kepadanya.
Kemudian datanglah agama Islam yang kemudian melarang cara perkawinan tersebut kecuali cara yang pertama.
Setelah risalah Islam datang dibawa Nabi Muhammad, perempuan mendapat tempat terhormat dan meningkatkan perannya di ruang publik.
Syariat pernikahan disampaikan oleh Nabi untuk menjaga dan melindungi jiwa dan raga perempuan serta martabatnya.
Hubungan Nabi Muhammad dengan istri-istrinya adalah hubungan yang sungguh terhormat dan agung, seperti dalam keterangan Umar bin Al-Khathab, dan contoh semacam itu banyak dijumpai dalam sejarah kehidupan beliau.
Semua itu akan menjadi contoh yang berbicara sendiri, bahwa belum ada seorang pun yang dapat menghormati wanita seperti yang pernah dilakukan Nabi Muhammad.
Baca Juga: Tidur Setelah Isya dengan Niat Hindari Dosa Akan Mendapat Pahala Meski Tidak Bangun Shalat Tahajud
Belum ada seorang pun yang dapat mengangkat martabat wanita ke tempat yang layak seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Allah berfirman: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS An-Nisaa': 3)
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An-Nisaa': 129)