Ayat-ayat ini turun pada akhir-akhir tahun kedelapan Hijrah, setelah Rasulullah menikah dengan semua istrinya, maksudnya untuk membatasi jumlah istri itu sampai empat orang, sementara sebelum turun ayat tersebut pembatasan tidak ada.
Baca Juga: Niat Ketika Hendak Memulai Berbisnis yang Benar Sesuai Ajaran Islam
Ini juga yang telah menggugurkan perkataan sebagian orang, bahwa Rasulullah membolehkan untuk dirinya sendiri dan melarang untuk orang lain.
Kemudian turun ayat yang memperkuat diutamakannya satu istri dan menganjurkan demikian karena dikhawatirkan takkan berlaku adil, dengan penekanan bahwa berlaku adil itu tidak akan disanggupi.***