WAJIB DIPELAJARI! Berikut Hal-hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Beserta Dalilnya

- 26 Maret 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi hidangan berbuka puasa di bulan Ramadhan
Ilustrasi hidangan berbuka puasa di bulan Ramadhan /PIXABAY/EmAji

“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka ia tidak wajib menngqadha‟ puasa, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka ia wajib mengqadha‟.” (HR. Tirmidzi: 716).

Ketiga haidh dan nifas, meskipun haidh dan nifas terjadi pada detik-detik terakhir menjelang matahari terbenam, maka puasanya batal dan wajib diqadha’ di hari yang lain. Ini adalah kesepakatan para ulama.

Jika seorang wanita haidh suci sebelum terbit fajar, dan berniat untuk berpuasa, maka puasanya sah, walaupun ia mengakhirkan mandi wajib sampai terbit fajar. Ini adalah pendapat jumhur ulama’.

Keempat sengaja mengeluarkan mani, hal ini berdasarkan firman Allah didalam sebuah hadits Qudsi tentang kondisi orang yang berpuasa:

“Ia meninggalkan makan, minum, juga syahwatnya karena Aku.” (HR. Bukhari: 1984, Muslim: 1151).

Kelima murtad (keluar dari Islam), hal ini berdasarkan firman Allah:

“Jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu” (QS. Az-Zumar: 65).

Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama’ dalam masalah ini.

Keenam seorang yang meninggal dan memiliki tanggungan puasa, seorang yang meninggal dan memiliki tanggungan puasa, maka yang mengqadha’nya adalah walinya.

Hal ini berdasarkan hadits Aisyah bahwa Nabi bersabda:

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah