Bila tidak mengetahui adanya kefarduan salat pada umumnya, atau kefarduan salat yang sedang ia kerjakan, maka salatnya tidak sah. Demikian di dalam Al-majmu' dan Ar-Raudhah.
Dan dapat membedakan mana yang termasuk fardhu salat dan yang sunnah, memang bila orang yang buta hukum ataupun juga orang alim atas tinjauan dari berbagai wajah mengi'tiqa dkan semua perbuatan salat itu fardhu, maka sahlah salatnya.
Tetapi kalau dii'tiqadkan sunnah, maka tidak sah.***