Baca Juga: Mengejutkan! Inilah Manfaat dan Khasiat Kacang Koro untuk Kesehatan Tubuh
Karena itu, sengaja melumurkannya dihukumi haram.
3. Menutup bagian badan mulai pusat hingga lutut.
Bagi lelaki sekalipun kanak-kanak, dan wanita budak sekalipun mukatab atau budak ummu walat sekalipun menyepi di tempat kegelapan.
Berdasar Hadits Shahih, Allah tidak menerima salat orang baligh, kecuali dengan mengenakan mukena (tutup kepala wanita).
Wajib menutupi sebagian dari pusat dan lutut, supaya jelas bahwa aurat tertutup dan menutup seluruh badan.
Selain wajah dan dua telapak tangan luar atau dalam sampai pergelangan tangan, bagi wanita merdeka sekalipun kanak-kanak.
4. Mengetahui waktu salat telah tiba.
Barang siapa melakukan salat dengan tanpa mengetahui masuknya waktu salat maka salatnya tidak sah, sekalipun ternyata dilakukan pada waktunya.