WARTA LOMBOK - Istinja' memakai air diwajibkan setiap habis mengeluarkan benda basah atau dari dua pintu pelepasan.
Istinja' dianggap cukup, setelah dapat diperkirakan bahwa najis telah hilang. Kalau begitu, tidaklah disunnahkan untuk membau tangan yang semula dipakai beristinja'.
Seyogyanya istinja' dilakukan dengan cermat agar sisa-sisa najis tidak ada yang masih tertinggal pada lipatan-lipatan kulit di tepian lubang dubur, bisa pula beristinja memakai benda keras yang dapat meresap dengan cara mengusapkannya tiga kali, masing-masing meratai tempat najis dan membersihkannya.
Baca Juga: Pentingnya Shalat! Mari Mengenal Lebih dalam Arti Salat
Baca Juga: Berikut Syarat-syarat Shalat yang Harus Diketahui Oleh Umat Islam
Dikutip wartalombok.com dari Kitab Fathul Mu'in Jilid 1, bahwa disunnahkan bagi orang yang masuk jamban agar mendahulukan kaki kiri, dan mendahulukan yang kanan bila keluar.
Kebalikan bila masuk atau keluar masjid. Dan agar melepas sesuatu yang ada suratan Agungnya, seperti tulisan Al-Qur'an, nama Nabi, dan nama Malaikat, sekalipun nama-nama tersebut dipakai juga menamai yang lain, misalnya 'Aziz, Ahmad, bila nama-nama ini dikehendaki sebagai nama Agung bukan nama yang lain tadi.
Dan disaat kotoran sedang keluar hendaklah diam seribu bahasa, sama sekali tidak berucap sekalipun bukan dzikir.
Kalau di luar saat tersebut hendaklah meninggalkan dzikir saja. Dan hendaklah mengambil tempat di kejauhan manusia, di samping bertabir pula.