Hukum Berkurban dengan Hewan Ternak Terjangkit PMK Bergejala Berat

- 24 Juni 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi/Hukum berkurban dengan hewan ternak yang bergejala PMK.
Ilustrasi/Hukum berkurban dengan hewan ternak yang bergejala PMK. /PIXABAY/rksfarmtuban

WARTA LOMBOK - Penyakit mulut dan kuku (PMK) merupakan salah satu penyakit yang bersifat akut dan sangat menular pada ternak (hewan berkuku belah).

Salah satu penyakit hewan ternak yang viral itu umumnya menyerang sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa, kijang, unta, dan gajah.

Gejala klinis PMK dengan kategori berat ditandai dengan lepuhan besar yang jika pecah maka akan meninggalkan luka.

Hewan juga bisa pincang, penurunan berat badan, penurunan produksi susu secara signifikan, bahkan bisa sampai pada kematian hewan ternak.

Baca Juga: Berikut Beberapa Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Melaksanakan Ibadah Kurban

Demikian menurut keterangan dokter ahli dihadirkan pada forum bahtsul masail LBM PBNU pada 31 Mei 2022.

Forum LBM PBNU kemudian melakukan kajian lebih lanjut terkait kelayakan berkurban menggunakan hewan ternak yang terjangkit PMK.

Kajian LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tertanggal, Selasa, 7 Juni 2022, memutuskan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh yang tersebut dalam hadits dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat) dalam fiqih.

Adapun hadits yang dimaksud adalah hadits riwayat Ibnu Majah sebagai berikut:

 أَرْبَعٌ لا تُجْزِئُ في الأَضَاحِي: العَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوَرُها والمَرِيْضَةُ البَيِّنُ مَرَضُها والعَرْجَاءُ البَيِّنُ ظَلَعُها والكَسِيْرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah