WARTA LOMBOK - Istikharah menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar sangat dianjurkan (sunnah) pada semua perkara yang memiliki beberapa alternatif.
Rasulullah dalam sebuah hadits riwayat Jabir Ibn Abdillah ra bersabda:
اذا هم أحد كم بالأمر فليركع ركعتين ثم ليقل: أللهم... (رواه البخاري)
Baca Juga: Masya Allah! Beginilah Dunia Malam Para Kekasih Allah
"Jika diantara kalian hendak melakukan perkara/urusan, maka rukuklah (shalatlah) dua rakaat : kemudian berdoa," (HR al-Bukhari).
Redaksi dalam hadits tersebut menggunakan kata ‘al-amr’ yang berarti perkara atau urusan yang mengandung makna umum.
Meski demikian berbagai perkara wajib tidak perlu diistikharahi. Sebab kita tidak punya pilihan lain yakni yang wajib harus dilakukan dan yang haram harus ditinggalkan.
Tidak perlu istikharah apakah akan mengerjakan shalat atau tidak, misalnya. Demikian juga dengan mencuri, berzina dan sejenisnya.
Istikharah adalah upaya memohon kepada Allah SWT agar memberikan pilihan terbaik kepada kita akan hal-hal yang memang kita punya hak untuk memilih antara mengerjakan dan meninggalkan.
Baca Juga: Pemeliharaan Al-Qur’an 'Hifzh ul-Qur’an' Pada Masa Rasulullah