Maka Amil tidak boleh menjualnya atas nama zakat fitrah, kecuali Amil memang seorang penjual beras.
Maka diperbolehkan sekalian membeli beras kepada Amil dengan catatan beras tersebut stok asli milik Amil yang dijual.
Lantas bagaimana solusinya bagi Fulan tersebut? Fulan membayarkan uang dengan niat zakat fitrah dengan mengikuti pendapat Imam Hanafi yang memperbolehkan zakat fitrah menggunakan uang.***