Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 8 April 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah.
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. /Instagram.com/@fitriani_ummwafa

Baca Juga: MUJARAB! 4 Manfaat Positif dari Rajin Sholat di Waktu Subuh, Fisik dan Mental Jadi Aman

Adapun susu yang sudah diperas tadi, ditampung kemudian dijemur dan biasa di negara ini menyebutnya dengan mentega atau keju.

Berbeda dengan negara Indonesia yang sebagian besar umumnya orang menggunakan makanan pokok beras jadi membayar zakat fitrah di Indonesia menggunakan takaran beras.

Namun, jika menggunakan uang apakah diperbolehkan?

Jawabannya boleh, dengan cara serahkan uang tersebut kepada Amil dengan niat membayarkan zakat fitrah.

Lantas bagaimana hukum seseorang yang menggunakan uang tersebut, kemudian membeli beras di masjid kepada Amil untuk dizakatkan atas nama keluarga?

Misalkan, Fulan hanya membawa beras 3 kg untuk zakat fitrah dirinya sendiri, kemudian untuk keluarganya membayarkan zakat fitrah menggunakan uang.

Baca Juga: Hukum Niat Pindah Agama karena Perkawinan, Bolehkah?

Lantas Fulan membeli beras yang sudah diserahkan kepada Amil tadi, kemudian diserahkan kembali atas nama keluarga, lalu dibeli lagi dan diniatkan untuk keluarga lainnya begitu juga seterusnya, hingga semua keluarganya telah lunas zakat fitrahnya.

Hal demikian tidak dibenarkan, karena beras yang sudah diserahkan kepada Amil otomatis ambil tidak boleh menjual beras zakat fitrah, karena merasakan fitrah ini sudah menjadi hak milik fakir miskin.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: YouTube/Goto Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x