Ingin Dapat BLT Rp1 Juta, Siapkan KTP dan Segera Cek login_apb.kemdikbud.go.id

28 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi BLT /pixabay.com/EmAji

WARTA LOMBOK - Pelaku budaya atau seniman diberikan bantuan Rp1 juta oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kerja dan Kelembagaan Kebudayaan.

Pemerintah memberikan bantuan dana tersebut kepada pekerja seni dan pelaku budaya yang terkena pandemi Covid-19.

Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima sejumlah Rp1 juta per orang.

Baca Juga: Akhirnya Ferdinan Mengakui Gubernur Anies Baswedan Cerdas

Sebagaimana berita dari mantrasukabumi.com dalam artikel “Segera Login apb.kemdikbud.go.id, Cukup Gunakan KTP untuk BLT Rp1 Juta”, berikut cara mengecek data penerima dana BLT APB Rp1 juta yang namanya tercantum di SK adalah sebagai berikut:

1). Buat akun di apb.kemdikbud.go.id

2). Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Calon penerima yang karya seni dan datanya telah lolos verifikasi akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Program BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ini Alasannya!

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mulai Cairkan BLT BSU (bantuan subsidi upah), Ini Janji Menaker Ida Fauziyah

Kemudian setelah proses validasi dan akhir selesai, KPPN akan menyalurkan dana ke bank penyalur.

Berdasarkan data yang diperoleh, per 6 November 2020 penyaluran bantuan program sudah memasuki Termin II (batch 2).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku kebudayaan yang dibagi menjadi dua prioritas:

Prioritas I, termasuk para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

-Para pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan budaya yang telah terhenti total akibat wabah atau mengalami penurunan yang signifikan akibat wabah.

Baca Juga: Rocky Gerung: LBP Diangkat jadi Menteri KKP Sementara, Tanda Istana Melakukan Konsolidasi Kekuasaan

- Pelaku budaya yang memiliki pendapatan bulanan hingga lima juta rupiah sebelum wabah terjadi.

- Pelaku budaya yang sudah menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.

Prioritas II, mencakup aktor budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau belum menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.

- Pelaku budaya yang penghasilan bulanannya di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.

Program bantuan juga didistribusikan secara merata dan sesuai segmentasinya.

Baca Juga: Tahun 2021 Akan Menjadi Tahun Keberuntungan Bagi 4 Zodiak

Ada program bantuan khusus untuk pengangguran, beberapa untuk pendidik, beberapa untuk buruh, dll.

Tak ketinggalan, PRT dan pelaku seni juga dipastikan mendapat bantuan langsung dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan dan dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid.

Hilmar mengatakan, dari total 49.107 penerima Rp1 juta APB tahap II, masih banyak calon penerima yang belum mengunggah bukti karyanya sebagai syarat pencairan APB.

Artinya, masih ada ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya, kata Hilmar.

Baca Juga: Sandiaga Uno Disebut-sebut Berpeluang Gantikan Edhy Prabowo menjadi Menteri KKP

Seniman yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) didesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera melengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan untuk didaftarkan.***(Andriana/mantrasukabumi.com)

Editor: LU Ali

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler