Arteria Dahlan: Hukum Tidak Boleh Diintervensi, Soal Aksi Minta Rizieq Shihab Dibebaskan

19 Desember 2020, 09:05 WIB
Tangkapan layar Habib Rizieq dan selembar surat bertinta biru yang ia tulis /Youtube/Al Muwatta


WARTA LOMBOK – Diberitakan dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP, bahwa Arteria Dahlan menanggapi soal aksi demo sejumlah massa yang menuntut agar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan.

Ia meminta kepada para pendukung Rizieq Shihab tersebut agar tak mengintervensi proses hukum yang berjalan di Indonesia.

Menurutnya, apabila massa tersebut menilai Rizieq pantas dibebaskan dari proses hukum maka hal itu bisa mereka lakukan juga lewat aturan hukum yakni pra peradilan.

Baca Juga: Tanggapi Soal Misi Politik FPI, Munarman: Bukan Untuk Meraih Simpati dan Mendapatkan Kursi

Seiring dengan rencana aksi massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa kelompok lain pada Jumat, 18 Desember 2020 yang menuntut supaya Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diberitkan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Soal Aksi Minta Rizieq Shihab Dibebaskan, Arteria Dahlan: Hukum Tidak Boleh Diintervensi", hukum tidak boleh diintervensi.

"Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya," ujar Arteria, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020, seperi dikutip dari Antara.

Baca Juga: Penjelasan Gus Yaqut Soal Enam Laskar FPI yang Tewas Didor di Tol, Ini Pernyataan Tegas Ansor

Menurut Arteria, pihak Polda Metro Jaya melakukan penahanan Rizieq Shihab sudah berdasarkan pertimbangan yang matang sehingga sudah sepatutnya yang bersangkutan menjalani saja proses hukumnya tersebut.

"Habib Rizieq ini kan panutan, harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat muslim Indonesia, sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

"Ini kan Rizieq mempertangungjawabkan kesalahannya. Ini harusnya didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Jangan khawatir, saya mengawal proses ini. Jadi biarkan saja polisi untuk bekerja hebat," tambahnya.

Baca Juga: Banting Setir!, 7 Bintang K-Pop yang Beralih Menjadi Pemain Film, Aktingnya Dinilai yang Terbaik

Arteria mengetahui bahwa kondisi Rizieq Shihab baik-baik saja di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Bahkan dirinya sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih ke Rizieq Shihab.

"Saya mengawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum," ucapnya.

Arteria berujar bahwa boleh saja massa melakukan aksi untuk menyuarakan pesan kepada pemerintah dan pihak kepolisian, namun unjuk rasa tersebut tidak dengan mengintervensi kasus hukum yang tengah dijalankan Rizieq Shihab.

"Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa," kata dia.

Baca Juga: Habib Rizieq Tulis Pesan Untuk Keluarga dengan Tinta Biru, Begini Isi Suratnya

Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.

Selain itu Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Baca Juga: Semua Guru Honorer Boleh Ikut Seleksi! Tidak Ada Lagi Prioritas

Sebelumnya juga beredar informasi rencana beberapa ormas, antara lain Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama akan menggelar aksi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.

Pengunjuk rasa akan menyampaikan tuntutan pembebasan Rizieq Shihab dan mengusut tuntas kematian enam pengawal Rizieq.*** (Pikiran Rakyat/Julkifli Sinuhaji)

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler