Paripurna DPR Sepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, DPR RI Supratman: Mini Fraksi dan Pemerintah Setuju

25 Maret 2021, 14:17 WIB
Rapat Paripurna DPR RI. /Instagram.com/@dpr_ri

WARTA LOMBOK - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas menyampaikan laporan terkait pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.

Supratman Andi Atgas mengatakan, sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Terhadap hasil penyesuaian Prolegnas 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan 2020-2024, yang sebelumnya sudah diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD pada 14 Januari 2021, kami laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi dan pendapat pemerintah pada prinsipnya semua menyetujui hasil penyusunan kedua Prolegnas tersebut, dengan beberapa Fraksi memberikan persetujuan dengan catatan," kata Supratman, seperti dilansir wartalombok.com dari Parlementaria Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Pentingnya Keterlibatan Pemuda, DPR RI Andreas: Lombok Tengah Terdapat Destinasi Super Prioritas di Mandalika

Berikut daftar 33 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021, antara lain:

Usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,

2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah),

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,

Baca Juga: Kesejahteraan Prajurit TNI Perlu Ditingkatkan, DPR RI Lodewijk: Saat Ini Ada Kesempatan 10 Tahun Bangun Rumah

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,

6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan,

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,

8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan,

9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,

10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law),

11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,

Baca Juga: 4 Bahan Alami Berikut, Bermanfaat Untuk Mencegah Kanker Payudara

12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat,

13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado,

14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat,

15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran,

Baca Juga: PT Perta Samtan Gas Membuka Lowongan Kerja 2021, Simak Posisi yang Dibutuhkan Beserta Persyaratannya

16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,

17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol,

18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat,

20. RUU tentang Praktik Psikologi,

21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama,

Usulan Pemerintah:

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi

22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,

23. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi,

24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia,

25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,

26. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Baca Juga: Update Rumor Transfer: Kans Ronaldo Tinggalkan Juve, City Ngotot Inginkan Haaland, Bale Pulang ke Madrid

27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah),

28. RUU tentang Ibukota Negara (Omnibus Law),

29. RUU tentang Hukum Acara Perdata,

30. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular),

Baca Juga: Setoran Pajak, Bea Cukai, dan Penerimaan Negara Dapat Dilakukan Dengan Mudah Melalui Genggaman Anda

31. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,

Usulan DPD:

32. RUU tentang Daerah Kepulauan, dan

33. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler