Pemerintah Kabupaten Ende NTT Diminta Serius dan Berkomitmen untuk Jalankan Program Pencegahan Korupsi

8 April 2021, 06:10 WIB
KPK meminta keseriusan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Ende, NTT memberantas korupsi. /Twitter.com/@KPK_RI

 

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh Kedeputian Bidang Korsup Pencegahan Wilayah V KPK meminta keseriusan dan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, NTT. 

Kedeputian Bidang Korsup Pencegahan Wilayah V KPK meminta Pemkab Ende untuk berkomitmen menjalankan program pencegahan korupsi. 

Hal tersebut disampaikan secara langsung pada saat monitoring evaluasi di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Ende pada 7 April 2021. 

Baca Juga: Pernyataan Sri Mulayani Ekonomi terburuk 2020, Fadli Zon dan Said Didu membantahnya, Prastowo: Berakhir

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 7 April 2021, menurut KPK skor MCP Kabupaten Ende pada 2020 sangat rendah. 

Per 13 Januari 2021 KPK mencatat bahwa skor MCP Kabupaten Ende tahun 2020 sangat rendah yaitu 30,21 persen. 

Sementara itu, skor MCP Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2020 yaitu sebesar 32,98 persen, angka tersebut berada di bawah rata-rata nasional sebesar 64 persen. 

KPK meminta agar Bupati Ende, Sekretaris Daerah, dan jajaran OPD untuk meningkatkan skor MCP agar minimal berada di atas 50 persen. 

KPK menyebutkan bahwa hilangnya aset tanah yang diatasnya berdiri salah satu cagar budaya di Kabupaten Ende itu sangat disayangkan. 

Baca Juga: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Meninjau Proyek Infrastruktur di Yogyakarta

Baca Juga: Jika Ingin Miliki Gigi Putih Cemerlang, Berikut 4 Bahan Murah dan Efektif yang Bisa Anda Coba

Tantangan kearifan lokal dalam memproses sertifikasi tanah pemda menjadi hal yang harus dipahami oleh KPK sendiri. 

Sehingga KPK meminta kepada Pemkab Ende untuk segera memproses serah terima haknya dengan pemerintah provinsi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang 23 tahun 2014. 

Tidak ada kewenangan dari Pemkab untuk membiayai atau menganggarkan hal tersebut, selain itu diharapkan agar jangan sampai menjadi potensi temuan. 

KPK juga memantau dana desa di desa percontohan Detosoko Barat, dimana kepala desanya melakukan inovasi penggunaan dana desa untuk eco-tourism. 

Selain itu kepala desanya juga memberdayakan ekonomi masyarakat desa dengan mengembangkan platform toko online untuk mensuplai sayur segar. 

Baca Juga: Kemenko Marves Tinjau Proyek Transportasi dan Infrastruktur Sistem Kontrol Banjir Lahar Gunung Merapi

Baca Juga: Terkait Uang Negara di Luar Negeri Rp11.000 T Ungkap Jokowi, Said Didu: Segera Buka Datanya Buat Bayar Utang

Penandatanganan pakta integritas penyerahan aset negara atau daerah oleh Bupati dan pejabat struktural Pemkab Ende dilakukan sebagai tindak lanjut monev. 

Adapun hal yang wajib diserahkan setelah meletakkan jabatan atau purna bakti diantaranya berupa kendaraan bermotor dan aset tidak bergerak.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KPK_RI

Tags

Terkini

Terpopuler