WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh Direktorat Korsup Wilayah I memohon Pemkot Bengkulu untuk tidak mengulang kejadian TPK di wilayahnya.
KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah I menghadiri Rapat Koordinasi dengan Wakil Walikota, Kepala Dinas, dan Kepala Badan Pemkot Bengkulu, di ruang kerja Walikota Bengkulu.
Permintaan KPK pada Pemerintah Kota Bengkulu tersebut disampaikan melalui Rapat Koordinasi yang dilakukan pada 6 April 2021.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 7 April 2021, Pemkot Bengkulu memiliki skor MCP sebesar 76,04 persen pada 2020.
Skor MCP sebesar 76,04 pada tahun 2020 tersebut relatif meningkat dibandingkan nilai MCP Pemkot Bengkulu pada tahun 2019 yang hanya 45 persen saja.
Bila skor MCP Pemkot Bengkulu tahun 2019 dan tahun 2020 dibandingkan, terdapat kenaikan sebesar 31,04 persen.
Melalui akun Twitternya, KPK mengungkapkan bahwa terdapat dua indikator yang masih memerlukan pembenahan yaitu peningkatan APIP dan manajemen aset daerah.
Dari hasil yang telah ditelaah oleh KPK terkait peningkatan APIP, Pemkot Bengkulu masih lemah dalam kecukupan jumlah SDM pegawai.
Baca Juga: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Meninjau Proyek Infrastruktur di Yogyakarta
Selain itu juga belum terbentuknya Irban Bidang Investigasi dan relatif belum tercapainya kebutuhan anggaran yang memadai untuk Inspektorat di tahun 2021.
Menurut catatan KPK, Pemkot Bengkulu juga memiliki beberapa aset yang masih bermasalah, salah satunya adalah aset tanah SDN 62.
Selain aset tanah SDN 62, aset tanah dan bangunan Pasar Pagar Dewa, serta aset kendaraan dan mesin juga menjadi aset yang bermasalah bagi Pemkot Bengkulu.
Terkait masalah aset daerah tersebut, Pemkot Bengkulu harus membayar denda sebesar Rp6,96 miliar dan Rp2,94 miliar, serta Rp11,136 miliar.
Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengungkapkan bahwa hasil audit BPK mencatat Pemkot bengkulu harus lebih baik lagi dalam mengelola aset.
“Bagaimana kita akuntabel dalam hal kegiatan, transparan, dan bagaimana menekan korupsi di Pemkot Bengkulu serta bagaimana pengelolaan asetnya, hasil audit BPK mencatat kami harus lebih baik lagi dalam mengelola aset,” tutur Dedy Wahyudi.***