Polda Bali Tangkap Dua WNA Pelaku Prank Masker yang Melukis Wajah Mengelabui Petugas Security Supermarket

23 April 2021, 15:40 WIB
Dua WNA asal China dan Rusia tersebut ditangkap usai merekam aksi mereka yang lalu diunggah di Facebook. /Dok. Polda Bali

WARTA LOMBOK - Video prank dengan melukis wajah menyerupai masker untuk mengelabui petugas security di sebuah supermarket yang viral di media sosial membuat Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H geram.

Kombes Pol. Firman Nainggolan selaku Karendal Ops Aman Nusa Agung II-2021 pada Rabu sekitar pukul 12.30 Wita memerintahkan Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 dan seluruh personel yang terlibat dalam Ops Aman Nusa Agung II-2021 untuk memburu kedua pelaku yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

“Lagi viral, agar Tim pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 baik Polda maupun Polres agar target WNA ini, sangat tidak layak dan tidak menganggap hukum di Indonesia. Sebagai petunjuk, video ini diawali dari sebuah supermarket bernama Popular," katanya.

Baca Juga: Azis Peringatkan Usai Vaksinasi Masyarakat Diminta Tidak Euforia: Jangan Sampai Seperti India dan Brazil

"Untuk Satgas Deteksi Dini dan Gakkum agar cek lokasi ini, Lidik serta ungkap. Karena pelakunya WNA, agar melibatkan instansi terkait seperti Imigrasi dan Satpol PP,” tegas Karo Ops.

Tak berselang lama, keberadaan kedua pelaku akhirnya terendus petugas. Mereka diamankan oleh petugas imigrasi disebuah villa di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada Rabu, 21 April.

Kemudian pada hari Kamis, 22 April, pelaku bernama Lin Chi Chen (32) asal China dan Leia (25) asal Rusia memenuhi panggilan penyidik Satpol PP Provinsi Bali.

Mereka didampingi dua orang penasehat hukum, yaitu Ida Bagus Surya Darma dan I Gusti Made Agus Putra Yudana.

Penyidik Satpol PP Prov Bali, Made Swastika S.H. mengatakan, kedua WNA tersebut dipanggil berdasarkan surat dengan nomor: LK 861/IV PPNS/Satpol PP/2021 tanggal 22 April 2021. Mereka melanggar Pergub Bali Nomor 10 tahun 2021 tentang Prokes protokol kesehatan.

Baca Juga: Nonaktifkan Data Ganda, Kemensos Perkenalkan New DTKS Terkait Data Penerima Bantuan Sosial, Cek Laman Resminya

Video prank yang mereka buat dan unggah di Facebook dikomentari banyak warganet dan diprotes oleh masyarakat Bali. Pasalnya, ulah mereka akan berdampak kepada pariwisata Bali.

Apabila tidak diberi tindakan tegas maka masyarakat akan menilai pemerintah pilih kasih dalam menegakan protokol kesehatan.

“Penyidik Satpol PP Provinsi Bali memanggil dua orang WNA ini sifatnya pemeriksaan dan bukan klarifikasi. Pelanggaran yang dia lakukan itu sangat menjerumuskan warga dan kami sangat menyayangkan unggahan video yang dia lakukan di media sosial. Pemilik supermarket yang dia prank, komplain atas unggahan video tersebut,” kata Made Swastika.

Informasi yang diperoleh bahwa Penyidik Satpol PP Provinsi Bali sudah membuat rekomendasi agar kedua WNA tersebut dideportasi karena melanggar Pergub Nomor 10 Tahun 2021.

Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan mengatakan apa yang dilakukan oleh kedua WNA ini tidak patut ditiru. Pasalnya mereka sama sekali tidak menghargai pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sesaui Instruksi Mendagri, Khofifah: Nekat Mudik Dikarantina Lima Hari Serta Biaya Sendiri

Terlebih tiga daerah di Bali sudah ditetapkan sebagai zona hijau dan akan dikunjungi wisatawan mancanegara jika pemerintah sudah membuka pariwisata Bali.

“Jika Bali sudah zona hijau maka pemerintah akan membuka wisata Bali seluas-luasnya sehingga nantinya berdampak pada pertumbuhan perekonomian masyarakat Bali,” ujarnya.

“Sudah terlampau lama masyarakat Bali menderita oleh pandemi ini. Untuk itu, mari patuhi prokes untuk mencegah penularan Covid-19. Kami tidak main-main, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 akan menindak tegas,” tutupnya.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler