Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi Pada Periode 6 Sampai 17 Mei 2021 Untuk Kepentingan Non Mudik

5 Mei 2021, 22:23 WIB
Kereta Api Jarak Jauh dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. /Twitter.com/@keretaapikita

 

WARTA LOMBOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan bahwa kereta api jarak jauh hanya diperuntukkan bagi perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik. 

PT KAI mengoperasikan kereta api jarak jauh bagi perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik pada periode 6-17 Mei 2021. 

Pengoperasian kereta api jarak jauh tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Baca Juga: Heboh, Polisi Temukan Ada Orang Pakai SIM dari Kekaisaran Sunda Nusantara Menjabat Sebagai Jenderal Pertama

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KAI @keretaapikita pada 3 Mei 2021, pengoperasian juga sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian pada 30 April 2021. 

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengungkapkan bahwa perjalanan kereta api jarak jauh para periode 6-17 Mei 2021 bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. 

KAI mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang, sehingga pengoperasian kereta dilakukan untuk kepentingan non mudik. 

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 6 Mei 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Ada Peluang Besar Mendapatkan Jodoh

Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu bagi para pekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, atau kunjungan duka anggota keluarga meninggal. 

Selain itu masyarakat yang boleh menggunakan kereta api yaitu ibu hamil yang didampingi oleh seorang keluarga. 

Bagi yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non mudik tertentu harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat. 

Baca Juga: MK Putuskan Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen Tidak Perlu Verifikasi Faktual

Bagi pegawai instansi pemerintahan yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis. 

Print out surat izin perjalanan tertulis tersebut harus dilengkapi tanda tangan basah tau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. 

Baca Juga: Menteri Perdagangan Meninjau Pasar Jawa Belawan Kota Medan dan Pasar Raya Medan Metropolitan Trade Centre

Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @keretaapikita

Tags

Terkini

Terpopuler