Kementerian BUMN Memecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika Terkait Kasus Antigen Bekas

20 Mei 2021, 20:02 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat pemecatan terhadap seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika. /Twitter.com/@KemenBUMN

WARTA LOMBOK - Kementerian BUMN mengambil langkah tegas untuk memecat seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).

Langkah tegas yang dilakukan Kementerian BUMN merupakan tindak lanjut atas kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.

Menteri BUMN, Erick Thohir turut menangani kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu oleh Kimia Farma.

Baca Juga: Belum Hilang Rasa Sedih Karena Kehilangan Buah Hati Atta Halilintar Jadi Bullian Warganet

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian BUMN @KemenBUMN pada 16 Mei 2021, Erick Thohir mengeluarkan surat pemecatan pada seluruh Direksi.

Menteri BUMN menegaskan bahwa kejadian di Kualanamu merupakan persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.

Langkah tegas diambil oleh Menteri BUMN setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance.

Erick mengungkapkan bahwa pemberhentian tersebut harus diputuskan, dan hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kepolisian Daerah Bali Menemukan Serta Menangkap Tersangka Pidana Pajak

Erick melanjutkan bahwa seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan.

Adapun core value yang dicanangkan tersebut yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," tutur Erik menegaskan.

Baca Juga: Selamatkan Bahasa Daerah yang Terancam Punah Sebagai Upaya Penyelamatan Keberagaman Bahasa

Ia juga menuturkan bahwa terdapat kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi dan berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.

Rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar sebagai perusahaan layanan kesehatan.

Akumulasi dari beberapa aspek tersebut membuat Kementerian BUMN berkewajiban untuk memberhentikan pihak yang terlibat.

Baca Juga: Jokowi Dibully Netizen Karena Sebut Provinsi Padang, Fadli Zon: Kalau Padang Jadi Provinsi Sumbar Jadi Apa Ya?

Erick juga menjelaskan bahwa langkah pemberhentian tersebut bukan untuk menghukum tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan komitmen seluruh BUMN.

Karena seluruh BUMN harus memiliki komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenBUMN

Tags

Terkini

Terpopuler