Korupsi ASABRI, Kejagung Sita Aset Hotel Brother di Solo dan Yogyakarta Milik Tersangka Benny Tjokrosaputro

22 Mei 2021, 05:28 WIB
Benny Tjokrosaputro, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

WARTA LOMBOK - Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebutkan, pihaknya menyita lahan seluas 290 ha di Sumbawa Besar, NTB. Tanah tersebut diatasnamakan tersangka Benny Tjokro dan adiknya, Teddy Tjokrosaputro.

"Nilainya mencapai sekitar Rp90 miliar," katanya, Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Dirut Jasa Marga ke Lapas Kelas II A Tangerang

Tanah tersebut masih kosong dan diproyeksikan untuk pembangunan perumahan.

Menurut Febrie, Kejagung juga menyita aset berupa hotel Brother In di Solo dan Yogyakarta milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Selain itu, turut menyita hotel milik tersangka Sonny Widjadja bernama The Nyaman di Bali dan Jakarta.

Febrie Adriansyah menyebut tanah seluas 290 hektare itu rencananya ingin dibangun perumahan oleh tersangka korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro dan adik kandungnya Teddy Tjokrosaputro, tetapi langsung disita tim penyidik Kejagung karena diduga ada aliran dana dari hasil korupsi PT Asabri.

Baca Juga: Tenaga ahli Partai Gerindra Mengirimkan 26 Botol Wine ke Dua Rumah Edhy Prabowo, Hakim: Mahal Banget

"Tanah itu proyeksinya untuk dibangun perumahan ya. Ada aliran dana ke sana, makanya kami sita," kata Febrie.

Febrie menegaskan bahwa tim penyidik Kejagung bakal terus memburu aset yang disembunyikan oleh para tersangka korupsi PT Asabri.

"Kita cari terus aset-aset para tersangka korupsi PT Asabri ini," ujarnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Baca Juga: Seorang Pria di Dompu Ditikam dengan Belati oleh Mantan Suami Pacarnya

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Investasi PT Asabri Hari Setiyono, mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Sembilan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat, 21 Mei 2021: Ricky Menyuruh Elsa Untuk Melepas Nino

Sementara itu, tiga dari sembilan orang tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler