Polrestabes Bandung Sita 1 Kg Sabu, Kurir Narkoba Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

25 Mei 2021, 06:00 WIB
Keterangan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. /Instagram/@polrestabesbandung

WARTA LOMBOK - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung membekuk kurir narkoba jaringan sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) ternama di Jakarta yaitu bernama Stevian alias Vian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka Vian, polisi menyita 1 kg narkoba jenis sabu.

Menurut Kombes Ulung, penangkapan terhadap Vian berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang pengiriman paket sabu dari Jakarta ke seorang kurir di Bandung.

Baca Juga: Diabaikan Acara PDIP Jateng, Mardani Ali Sera: Sing sabar Mas Ganjar, Ujian Sebenarnya untuk Menjadi Pemimpin

Baca Juga: Begal Payudara Berhasil Dibekuk Setelah Kejar-Kejaran dengan Pengguna Jalan

Adapun personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung kemudian melakukan penyelidikan selama tiga har dan ternyata informasi tersebut benar.

Fakta yang diperoleh sebuah paket berisi sabu yang dikirim dari Jakarta dengan tujuan penerima Stevian alias Vian.

Polisi menciduk Vian pada Jumat, 21 Mei 2021 pagi, sekitar pukul 10.00 WIB di depan rumah tinggal, Jalan Pagarsih Gang Sukaparkir RT 002/011, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Saat itu, tersangka dapat mengantarkan paket sabu di satu tempat.

Selanjutnya personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggeledah rumah kontrakannya. Di sini, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 1.001,12 gram atau 1 kg dalam bungkus plastik bening seperti keterangan Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung, Senin 25 Mei 2021.

Berdasarkan keterangan pelaku Vian, lanjut Kapolres, pelaku mendapatkan barang haram itu dari Iki, salah satu penghuni lapas di Jakarta. 

Barang haram tersebut diterima tersangka Vian pada Kamis, 20 Mei 2021di Jalan Ciwastra, Kota Bandung melalui kurir. 

Rencananya, narkoba sabu tersebut akan meninggal di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Tersangka Stevian hanya disuruh menempelkan sabu tersebut di lokasi yang ditentukan oleh Iki.

Baca Juga: Diacuhkan Puan dan PDIP, Refly Harun: Sangat Mungkin Ganjar Pranowo Dibajak Partai Lainnya

Baca Juga: Heboh Halal Bi Halal Mengundang Penyanyi Dangdut, Jabatan Plt Camat Sukoharjo Dicopot

Setiap kali menempelkan sabu, burung tersangka Stevian akan mendapat upah Rp25.000. Tersangka Stevian mengaku telah satu tahun menjadi kurir narkoba.

"Jadi dia (tersangka Vian) ini kurir narkoba jaringan lapas. Dia mendapat upah Rp25.000 sekali menenmpelkan (sabu) di satu tempat yang disepakati dengan pemesan," jelas Kombes Ulung.

Masih dari keterangan Kapolres, KASUS ini masih didalami. Untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan pihak lapas di Jakarta.

"Kami koordinasi dengan pihak lapas. Kasus ini akan dikembangkan," tutur Kapolrestabes. 

Atas perbuatannya tersangka Stevian alias Vian bakal dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tersangka Vian diancam hukuman seumur hidup karena memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler