Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Siapkan Hotline Pengaduan Untuk Kekerasan Anak

8 Juni 2021, 08:13 WIB
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyediakan layanan hotline pengaduan kekerasan anak. /pixabay.com/Chiemsee2016

WARTA LOMBOK - Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi tanpa terkecuali dan seluruh masyarakat bertanggung jawab melindungi anak. 

Berdasarkan pasal 28 B ayat 2 UUD 1945, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Selain itu Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan.

Baca Juga: Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional Pada APBN 2021 Dialokasikan Ke Berbagai Sektor Hingga 26,3 Persen

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak @kpp_pa pada 4 Juni 2021, perlindungan anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. 

Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 juga disebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua menjamin terpenuhinya hak asasi Anak. 

Perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak asasi Anak tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar mengungkapkan bahwa dua dari tiga anak Indonesia berusia 13 hingga 17 tahun mengaku pernah mengalami kekerasan.

Baca Juga: KPPPA Mendampingi Kasus Penganiayaan Anak di Banten Dan Mengharapkan Partisipasi Pemerintah Daerah Setempat

Adapun jenis kekerasan yang dialami anak-anak tersebut yaitu kekerasan seksual, kekerasan emosional, dan kekerasan fisik. 

Namun perlu diketahui juga bahwa terdapat jenis kekerasan lain yang juga bisa menimpa anak seperti eksploitasi, perdagangan orang, penelantaran dan lainnya. 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, KPPPA meluncurkan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 bekerja sama dengan Telkom Indonesia.

Baca Juga: Luhut Panjaitan Memimpin Delegasi Indonesia Dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Dengan Pemerintah Tiongkok

Layanan SAPA 129 merupakan revitalisasi layanan pengaduan masyarakat dan wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi perempuan dan anak. 

Serta bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @kpp_pa

Tags

Terkini

Terpopuler