KPK Melakukan Pembekalan Anti Korupsi Untuk Penyelenggara Negara Melalui Program PAKU Integritas

20 Juni 2021, 07:28 WIB
KPK menyelenggarakan pembekalan antikorupsi bagi penyelenggara negara dan pasangan. /Twitter.com/@KPK_RI

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelenggaraan pembekalan anti korupsi bagi penyelenggara negara dan pasangan. 

Pembekalan terkait anti korupsi tersebut diselenggarakan dalam program Penguatan Anti Korupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas). 

Program Penguatan Anti Korupsi Penyelenggara Negara Berintegritas dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. 

Baca Juga: Berikut 12 Ide Kencan yang Murah Tapi Menyenangkan, Salah Satunya Adalah Memanggang Ikan Bersama Pasangan

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 11 Juni 2021, pelaksanaan program anti korupsi dilakukan pada 9 Juni 2021 lalu. 

Menteri KKP, Sakti Wahyu, Inspektur Jenderal Muhammad Y, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Haeru turut hadir dalam kegiatan pembekalan. 

Selain itu juga Plt. Dirjen Perikanan Tangkap M. Zaini, Dirjen PDSPKP Artati, Kepala BRSDMKP Sjarief, Kepala BKIPMHP Rina beserta pasangan. 

KPK juga melakukan kajian sistem pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 20 Juni 2021: Aries Ada Keraguan, Taurus Perlu Evaluasi, dan Gemini Ada Peluang

Kajian sistem pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan tersebut mencangkup aspek regulasi, ketatalaksanaan, dan kelembagaan. 

Hasil kajian yang dilakukan oleh KPK menunjukkan bahwa terdapat sejumlah permasalahan di sektor kelautan. 

Permasalahan tersebut terkait dengan penetapan batas wilayah laut, penataan ruang laut, serta pengelolaan sumber daya kelautan di dalamnya. 

Baca Juga: Buronan Adelin Lis, Burhanuddin: Terlaksananya Pemulangan Terpidana ini Berkat Sinergitas RI dan Singapura

KPK berharap bahwa penguatan integritas dalam program PAKU Integritas dapat menjadi bekal dan benteng bagi para penyelenggara negara di KKP. 

Penguatan intensitas diharap dapat menjadi bekal dalam mengemban amanah jabatan agar terhindar dari tindak pidana korupsi.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KPK_RI

Tags

Terkini

Terpopuler