Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia DiJebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

25 Juni 2021, 10:32 WIB
KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung. /Dok. KPK

WARTA LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso.

"Dengan cara memasukkan (Budi Santoso) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, sebagaimana dilansir wartalombok.com dari pmjnews.com, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: KPK Periksa Lima Saksi, Fokus Telusuri Aliran Dana ke Nurdin Abdullah

Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Bupati Malang Rendra Kresna ke Lapas Porong

Ali juga mengatakan, Budi juga dibebani pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tuturnya.

Sebelumnya, Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.

Baca Juga: IPAK 2021 Meningkat, KPK Mendorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Melalui Penggunaan MCP

Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu.

Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000. Dari kontrak fiktif itu, KPK berkesimpulan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27.***

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler