Berikut Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2021 bagi Pekerja dan Buruh

6 Agustus 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi/Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja dan buruh akan diterima Rp500 ribu selama dua buan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp1 juta. /Dok: Bank Indonesia

WARTA LOMBOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji dan upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja dan buruh senilai Rp1 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja dan buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

"Pekerja dan buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Ida di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021. 

Baca Juga: Polemik Pesawat Kepresidenan Ganti Warna, Ali Ngabalin: Kok Ada yang Demam Berat

Baca Juga: Prank Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Mahfud MD Mengaku Pernah Juga Jadi Korban

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. 

Selain itu, pekerja dan buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja dan buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

Maka persyaratan gaji dan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. 

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja dan buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Heboh Wafer Berisi Silet dan Staples Dibagikan untuk Anak-anak di Jember

Baca Juga: Bersahabat dengan Agnes Mo, Berikut Profil Greysia Polli Peraih Medali Emas Badminton Olimpiade Tokyo

Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja adalah: 

1. Warga Negara Indonesia 

2. Berusia di atas 18 tahun 

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah 

4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain 

5. Bukan pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD 

Sementara, cara mendaftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut: 

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer 

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun 

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka 

4. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler