Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama Suami Kena OTT KPK, Diduga Kasus Jual Beli Jabatan

1 September 2021, 17:20 WIB
KPK mengadakan konferensi pers terkait OTT Bupati Probolinggo. /Tangkap layar YouTube.com/KPK RI

WARTA LOMBOK – Bupati Probolinggo yakni Puput Tantriana Sari, kali ini dibekuk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama suaminya Hasan Aminudin. OTT yang dilakukan KPK tersebut terjadi  pada Senin, 30 Agustus 2021.

Diduga Bupati Probolinggo tersebut melakukan tindak pidana jual beli jabatan di dalam Pemerintahan Daerah Probolinggo pada tahun 2019 lalu.

KPK  juga turut mengamankan beberapa Kepala Daerah seperti Camat dan Kepala Desa di kawasan Probolinggo yang diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri SCTV 1 September 2021: Dewa dan Nana Mulai Terusik Ditangkapnya oleh Polisi

Hasan Aminudin selaku suami dari Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari ternyata juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai NasDem.

Sebelumnya, KPK menyebutkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kasus suap yang dilakukan oleh Dody Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan Aminudin pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Dody Kurniawan sendiri diketahui menjabat sebagai Camat Krejengan, sedangkan Sumarto merupakan Kepala  Desa Kerangren.

Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyampaikan bahwa dalam OTT tersebut, pihak KPK berhasil mengamankan uang dengan jumlah Rp240 juta, beserta proposal berisikan usulan nama untuk menjabat sebagai kepala desa di beberapa wilayah di Probolinggo.

Baca Juga: Ini Hukum Jika Seorang Istri 'Minta' Hubungan Badan Lebih Dulu, Pahalanya Tak Terkira

Nama-nama tersebut diisi oleh beberapa ASN di Pemerintahan Probolinggo yang menghendaki posisi kepala wilayah.

“Saat diamankan oleh tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi Kepala Desa di beberapa wilayah,” terang Alex sebagaimana dikutip wartalombok.com dari chanel YouTube KPK RI pada Rabu, 1 September 2021.

Tak hanya itu, Alex menyampaikan bahwa tim KPK juga mengamankan Muhammad Ridwan selaku camat Paiton dan uang sebesar Rp112,5 juta di kediaman pribadinya.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Rabu, 1 September 2021: Vanesa Senang Mendengar Kabar Maudi Meninggal

Sejauh ini total jumlah uang yang berhasil diamankan KPK berjumlah Rp362,5 juta yang dijadikan sebagai barang bukti beserta sejumlah dokumen terkait kasus jual beli jabatan tersebut.

“Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362,5 juta,” terang Alex.***

 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Channel Youtube KPK RI

Tags

Terkini

Terpopuler