Pasangan Calon Kepala Daerah Yang Maju Pilkada Wajib Cuti

8 Oktober 2020, 21:43 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nganjuk /Dok. Pemkab Nganjuk/nganjukkab.go.id

 

Warta Lombok – Komisioner kordiv pengawasan dan hubungan antar lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loteng, Lalu Fauzan Hadi mengatakan, jika calon yang maju dalam kontestasi Pilkada memiliki pasangan suami ataupun istri dari unsur aparatur sipil negara (ASN), maka mereka harus mengajukan cuti segera.

Pasalnya, tanggal 26 September 2020 kemarin mereka sudah harus memiliki surat cuti karena para peserta pilkada akan segera memasuki tahapan kampanye.

Hal ini berlaku karena adanya surat edaran komisi ASN nomor: B-2708/KASN/9/2020, perihal tindak lanjut keputusan bersama lima kementrian atau lembaga.

baca: Program 1 Juta Masker JPS Gemilang Pemprov NTB, Tidak Bisa Menyerap Hasil Produksi Masker UMKM

 

Dalam surat tersebut disampaikan, bagaimana langkah pencegahan dan pengawasan netralitas ASN dalam menghadapi pemilihan kepala daerah.

Diantaranya, bagi ASN yang pasangannya menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dalam masa kampanye nanti wajib segera mengajukan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“jika terbukti melanggar maka pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan disampaikan oleh KAS kepada badan kepegawaian negara (BKN) untuk nantinya memblokir data kepegawaian ASN terlapor,” terangnya pada Warta Lombok saat ditemui di kantor Bawaslu Loteng, Ahad (27/9) kemarin.

baca: Kekurangan Air Bersih di Beberapa Kecamatan di Lotim, BAZNAS Lotim Akan Programkan Air Bersih

 

Seharusnya para ASN ini lebih meningkatkan kesadaran agar tidak sewena-wena, dikarenakan ketika mereka melihat berat ringannya punishment atau hukuman yang diberikan baru mereka menentukan sikap, apakah tetap mengikuti aturan atau melanggar.

“Jadi kesadaran hukum, politik santun, netralitas dan menjadi teladan bagi masyarakat harus diutamakan dan diterapkan.

Terkait sanksi yang diberikan KASN menurutnya juga masih belum ampuh dalam memberikan kedisiplinan bagi para ASN saat ini.

baca: Akhirnya Lotim Menjadi Zona Kuning, Bupati Minta Masyarakat Tetap Menjalankan Protokol Kesehatan

 

maka dari itu lebih baik KASN menyoroti kepatuhan ASN dan tindak sesuai hukum yang ada,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Bawaslu Loteng juga akan panggil salah satu Kasi di Dinas Pendidikan.

ASN ini juga beberapa kali telah mendapat sanksi dari KASN, namun tak juga menimbulkan efek jera.***

 

 

Editor: BK Fathoni

Tags

Terkini

Terpopuler