Pemerintah Surati 59 Penanam Modal dan Perusahaan terkait Kekhawatiran Mengenai UU Cipta Kerja

11 Oktober 2020, 22:47 WIB
Ilustrasi investor. /PIXABAY/mohamed Hassan

 

WARTA LOMBOK – Penolakan dari beberapa elemen publik khususnya kaum buruh terhadap undang-undang (UU) Cipta Kerja yang di sahkan 5 Oktober 2020 lalu, menimbulkan keraguan sejumlah penanam modal dan perusahaan untuk berinvestasi di Nusantara.

Wakil Menteri Luar Negeri RI, Mahendra Siregar berbicara mengenai sejumlah aspek dari UU Cipta Kerja pada para pelaku usaha Amerika Serikat.

dikutip PR BOGOR dalam artikel yang berjudul,"Omnibus Law Disahkan DPR, Tak hanya Buruh Puluhan Perusahaan AS dan Investor Juga Pertanyakan UU Ini," bahwa wamenlu terus berusaha meyakinkan investor yang masuk. 

Penjelasan mengenai UU Cipta Kerja itu disampaikan Mahendra Siregar dalam acara “Indonesia-US Virtual Business Meeting” yang diselenggarakan secara virtual, Jumat, 9 Oktober 2020. 

Baca Juga: Hasil MotoGP Prancis: Petrucci Kampiun

Wamenlu Mahendra mengatakan, pihaknya menerima sejumlah surat, pesan, dan surat terbuka dari beberapa negara di dunia.

Ia mengaku, sebanyak 36 portofolio Investors dan 23 perusahaan dan asosiasi dari pembeli produk ekspor asal Indonesia.

“Kekhawatiran yang dimiliki oleh pihak-pihak ini kebanyakan fokus pada dua elemen dari Omnibus Law, yakni terkait lingkungan dan isu-isu ketenagakerjaan,” kata Mahendra seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antaranews.com pada 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Ujian Nasional (UN) Diganti Asesmen Nasional, Agar Mengurangi Beban dan Stres Siswa dan Orang Tua

Ia menjelaskan kepada para pelaku usaha, UU Cipta Kerja merevisi sekitar 80 UUlain yang telah ada, sebagai upaya memperbaiki kepastian hukum, menyelaraskan UU, dan menyederhanakan semua aktivitas bisnis termasuk prosedur investasi.

Masalah isu lingkungan, kata dia, pasal 22 UU Cipta Kerja tetap mengharuskan penanam modal melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebelum mendapat izin usaha.

Selain itu, pasal ini juga mengharuskan penanam modal menyediakan pendanaan rehabilitasi lingkungan yang akan dialokasikan untuk merehabilitasi alam dari dampak berat akibat proyek investasi.

Baca Juga: Kasus Virus Korona di Indonesia per 11 Oktober 2020, Naik Jadi 333.449 Orang

Pasal 36 UU Cipta Kerja juga dijelaskan, isinya memegang nilai strategis dari hutan tropis untuk melawan perubahan iklim, degradasi ekosistem dan kepunahan hayati.

Mahendra Siregar menuturkan, Omnibus Law juga mengubah UU Nomor 31/1999 untuk memasukkan penginderaan jauh tingkat lanjut sebagai dasar untuk menetapkan batas hutan yang akan membantu mencapai tindakan yang lebih baik dalam mitigasi perubahan iklim.

Sementara pada isu ketenagakerjaan, dia menyebut penting untuk diklarifikasi terutama bagi perusahaan-perusahaan AS yang menghadiri pertemuan tersebut.

Baca Juga: Sekelompok Orang Bersenjata Menembak Ulama Sunni, Diperkirakan Akan Memicu Konflik Sektarian

Ia menegaskan, pasal 81 Omnibus Law memastikan jam kerja yang layak dengan tetap memberlakukan pembatasan seperti yang tertulis dalam pasal 77 UU Nomor 13/2003, yakni tidak melebihi 48 jam per pekan dan dimandatkan oleh Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO).

“UU ini juga menetapkan jam kerja fleksibel bagi sejumlah sektor termasuk ekonomi digital, menjamin cuti untuk melahirkan, menyusui saat jam kerja, dan cuti untuk keperluan keluarga dan keagamaan,” ujar Mahendra.

Kebebasan berasosiasi dan hak serikat pekerja, kata dia juga masih terjamin. Adanya pengaturan gaji minimal untuk pemenuhan kebutuhan dasar, syarat-syarat pemutusan hubungan kerja dan pemberitahuan yang relevan sesuai konvensi 158 ILO, serta pembayaran pesangon juga masih tetap ada.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Le Mans Prancis 2020

Wamenlu mengatakan bahwa isu-isu yang dibahas terfokus untuk kekhawatiran 59 penanam modal dan perusahaan.

“Saya secara pribadi akan mengirim pesan kepada 59 pihak ini untuk menjelaskan apa saja yang ada dan tidak ada dalam Omnibus Law,” katanya.

Ia pun berhasrat agar Omnibus Law dapat memperkuat kepercayaan para pebisnis AS yang menghadiri acara tersebut bisa bekerja sama lebih dekat di bidang bisnis dengan Indonesia.*** (PR BOGOR/Amir Faisol)

Editor: BK Fathoni

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat PR Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler