Bantuan Subsidi Upah untuk 1,6 Juta Guru Honorer, Masing-Masing Mendapatkan Rp1,8 Juta

28 November 2020, 20:07 WIB
Medikbud RI Mas Mas Menteri Nadie Makarim /Instagram/@indoglobe.co

WARTA LOMBOK – Akhirnya bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru honorer mendapatkan titik terang bagi guru honorer sebanya 1.634.832 orang pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI, yang ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI, Senin, 16 November 2020.

Setiap orang yang mendapatkan BSU Kemendikbud, akan mendapatkan Rp1,8 juta yang diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditunda Lagi, Penerima Kena PHP

“Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu,” ucap Nadiem Makarim, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Youtube DPR RI.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “1,6 Juta Guru Honorer akan Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta dari Kemendikbud”, Kemendikbud RI berhasil mendapatkan dana sebesar Rp3,6 triliun, untuk subsidi gaji guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Sebanyak 1.634.832 guru honorer pada satuan pendidikan negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Tips Sarapan Sehat agar Berat Badan Tetap Terjaga, Ahli Nutrisi Ungkap Kuncinya

“Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi guru-guru honorer kita, dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” ujarnya menambahkan.

Total sasaran Kemendikbud untuk BSU sebanyak 2.034.732 orang, dengan rincian sebanyak 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nadiem Makarim juga menyampaikan persyaratan bagi guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS yang akan menerima BSU Kemendikbud tersebut, lebih disederhanakan.

Baca Juga: 10 Manfaat Kesehatan dari Jahe yang dipercaya sebagai Penangkal Covid-19

“Jadi kami banyak belajar pada saat kita melakukan bantuan kuota, kita banyak belajar bahwa persyaratan itu harus disederhanakan,” ucapnya.

“Sehingga eksekusi atau pelaksanaan dari program bantuan apapun itu, bisa dilakukan secara cepat dan efisien,” ujar Nadiem Makarim menambahkan.

Kriteria pertama adalah penerima BSU Kemendikbud harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

“Agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker ya, itu cukup wajar,” kata Nadiem Makarim.

Baca Juga: Program BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ini Alasannya!

Kemudian penerima BSU Kemendikbud berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

“Sudah, cuma itu saja kriterianya untuk bisa menerima. Makanya dengan kriteria yang sangat sederhana seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima,” tutur Nadiem Makarim.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler