Oleh karena itu, penanganan korupsi tidak hanya soal penangkapan dan penghukumannya. Namun, perlu perubahan struktural dan pengawasan secara instrumental yang lebih tegas.
"Maka sampai di situ saya mau bilang, Perppu 1/2020 pasal 27 ayat 1-nya, ayat 2-nya, ya memang harus dibatalkan," tuturnya.***(Mahbub Ridhoo Maula/Pikiran-Rakyat.com)