MDF dijerat dengan Pasal 4 huruf 5 Ayat 2 jo Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Baca Juga: Rhoma Irama Bawa Kabar Duka, Innalillahi Semoga Allah Menerima Amal Ibadah Beliau
Selanjutnya, Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.*** (Tasikmalaya PRMN/Saniatu Aini)