WARTA LOMBOK - Kebijakan pemerintah terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau kritik kini mendapat sorotan dari berbagai kalangan seiring munculnya laporan bagi siapa saja yang terbukti melakukan kritik terhadap pemerintah.
Jokowi yang memberi tanggapan di Hari Pers Nasional beberapa hari lalu, mendorong adanya masukan dan saran yang positif dari masyarakat untuk mendorong kinerja pemerintah menjadi lebih baik, ditanggapi sejumlah pengamat sebagai hal yang ironis.
Pengamat ekonomi Kwik Kian Gie mengungkapkan ketakutan dan kekhawatiran terkait betapa mudahnya seseorang yang melakukan kritik terhadap pemerintah akan dilaporkan sebagai tindakan mencela.
Baca Juga: Buku Sosiologi Pelajar SMA Memuat Situs Porno, Kemendikbud Desak Kominfo Lakukan Pemblokiran
Baru-baru ini Novel Baswedan dikabarkan akan dilaporkan menyusul pernyataannya kepada pemerintah terkait dengan kematian Ustadz Maaher. Baswedan diancam dengan tuduhan melanggar pasal UU ITE.
Menanggapi hal tersebut, aktivis HAM Haris Azhar yang berbicara di kanal YouTube Rahma Sarita Realita TV mengatakan pemerintah tidak bersikap seperti apa yang disampaikan Jokowi dalam pidatonya terkait kebebasan mengkritik.
"Mungkin penulis naskah pidatonya Presiden akan dimarahi sekarang karena membikin naskah pidato seperti itu," kata Haris menyindir isi pidato Jokowi yang mengajak masyarakat agar aktif mengkritik pemerintah pada Hari Pers Nasional dua hari lalu.
Ia mengatakan jika Jokowi tidak paham atas dampak dari pernyataan tersebut menyusul serangan terhadap warga sipil demokrasi yang semakin memburuk dengan penahanan terhadap pihak yang melakukan kritik terhadap pemerintah.