WARTA LOMBOK - Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan perombakan susunan kabinetnya dalam waktu dekat.
Namun dikatakan, komposisi menteri yang dirombak merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.
Ngabalin mengunggah informasi terkait rencana perombakan ini, melalui akun resmi Twitter-nya.
"Presiden insya Allah akan melantik menteri baru (1) Menteri DIKBUD/RISTEK (2) Menteri Investasi/Kepala BKPM," kata Ali Mochtar Ngabalin @AliNgabalinNew dalam unggahannya pada pagi hari ini, Rabu, 14 April 2021.
Diketahui reshuffle dilakukan menyusul rencana penyatuan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Lalu adakah menteri lain yang akan turut dirombak selain Menristek dan Mendikbud?
Ngabalin hanya menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.
"Adakah menteri-menteri lain yang akan dilantik, kapan dan siapa para beliau itu? Wallahu'alam bisshowaab itu hak prerogatif Presiden dan kita tunggu saja," tambahnya.
Presiden insya Allah akan melantik menteri baru (1) Menteri DIKBUD/RISTEK (2) Menteri Investasi/Kepala BKPM. adakah menteri"lain yg akan di lantik, kapan&siapa para beliau itu? Wallahu'alam bisshowaab itu hak prerogatif Presiden&kita tunggu saja.#KabinetIndonesiaMaju https://t.co/T5BNowR1Ya— Ali Mocthar Ngabalin (@AliNgabalinNew) April 14, 2021
Sebelumnya kita ketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan agenda sidang keenam Paripurna ke-16.
Politisi Gerindra itu menyampaikan Presiden Joko Widodo tengah meminta pertimbangan perubahan dan penggabungan kementerian lembaga.
"Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," ulas Dasco seperti dilansir wartalombok.com dari laman Parlementaria Jumat, 9 April 2021.
Selanjutnya, pemerintah membentuk Kementerian Investasi untuk mendorong penciptaan lapangan pekerjaan.
Penggabungan ini karena fungsi pemikir akan dijalankan sepenuhnya oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Lembaga yang sebelumnya ditumpangkan ke dalam Kemenristek.***