Penyediaan pelayanan transportasi dianggap jenuh sehingga memerlukan mode pelayanan tambahan yang memiliki karakteristik mendekati pesawat.
Penguasaan kereta cepat juga akan meningkatkan peran, kemandirian, dan daya saing industri perkeretaapian.
Selain itu pembangunan kereta cepat yang dikuasai juga akan mendorong peningkatan ekonomi nasional.
Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNAS) 2030 juga menargetkan pengembangan sarana perkeretaapian secara nasional.
Baca Juga: Masyarakat Ekonomi Syariah dan PT Bursa Efek Indonesia Bekerjasama Untuk Meluncurkan Indeks Baru
BPPT melakukan Pengembangan teknologi Perkeretaapian melalui kerjasama dengan berbagai pihak, dan pengembangan tersebut meliputi Prototipe sarana Kereta Api Cepat.
BPPT juga memiliki berbagai fasilitas pengujian yang mendukung pengembangan teknologi perkeretaapian.
Fasilitas tersebut mendukung pengembangan teknologi perkeretaapian melalui desain dan optimasi sistem AC untuk memenuhi kriteria kenyamanan kereta api cepat.***