Pemerintah Menyederhanakan Alur Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Dari 5 Meja Menjadi 2 Meja Saja

- 6 Mei 2021, 18:48 WIB
Alur pelayanan vaksinasi Covid-19 lebih disederhanakan.
Alur pelayanan vaksinasi Covid-19 lebih disederhanakan. /Twitter.com/@KemenkesRI

WARTA LOMBOK - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus melakukan berbagai upaya untuk menggalakkan pelayanan vaksinasi Covid-19. 

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu menyederhanakan alur pelayanan vaksinasi Covid-19. 

Alur pelayanan vaksinasi Covid-19 sendiri mulanya terdiri dari 5 meja, namun kini hanya menjadi 2 meja saja. 

Baca Juga: Modifikasi Simpang Susun Romokalisari Menjadi Akses Pendukung Jalan Tol Surabaya-Gresik dan Surabaya

Dikutip wartalombok.com dari laman Kementerian Kesehatan pada 4 Mei 2021, meja 1A, 1B, meja 2, dan meja tiga disederhanakan menjadi 1 meja dan sebuah ruang tunggu saja. 

Ruang tunggu tersebut dikendalikan oleh petugas mobile untuk mendata penerima sasaran vaksinasi yang datang. 

Dalam ruang tunggu tersebut petugas melakukan pengecekan sasaran apakah sudah terdaftar atau belum melalui laman pedulilindungi.id. 

Kemudian petugas mobile juga bertugas untuk membagikan kertas kendali untuk diisi oleh sasaran vaksinasi ketika berada di ruang tunggu. 

Baca Juga: Angka PMI Manufaktur Indonesia Tercatat Menjadi Rekor Tertinggi Sejak 10 Tahun Lalu

Screening dan vaksinasi yang mulanya berada di meja 2 dan 3 kini disederhanakan serta bertempat di meja 1. 

Meja 1 terdiri dari minimal 2 orang petugas kesehatan yang bertugas sebagai petugas screening dan juga sebagai vaksinator. 

Petugas akan melakukan screening terhadap sasaran vaksinasi yang meliputi tanda vital serta pertanyaan screening sesuai Juknis. 

Baca Juga: 5 Pemberian Allah di Bulan Ramadhan untuk Umat Nabi Muhammad

Peserta vaksinasi yang lolos pada tahap screening dapat langsung diberikan vaksin di meja 1 tersebut oleh vaksinator dan mengisi hasil screening serta vaksinasi pada kertas kendali. 

Sehingga meja 4 yang dulunya menjadi tempat pencatatan dan observasi berubah nama menjadi meja 2 karena penyederhanaan tadi. 

Pada meja 2 tersebut petugas melakukan entry data dari kertas kendali ke dalam Pcare. Selain itu waktu observasi dikurangi menjadi 15 menit. 

Baca Juga: 160 Kota dan Kabupaten Menjadi Prioritas Penanganan Stunting, Berikut Penjelasan dan Upaya Pencegahan Stunting

Pengurangan waktu observasi menjadi 15 menit dilakukan untuk menunggu rekomendasi ITAGI dan KOMNAS KIPI. 

Setelah itu kartu vaksinasi yang sudah dicetak lebih dahulu diisi dengan ditulis tangan oleh petugas yang bekerja.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah