WARTA LOMBOK - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menilai pemerintah lalai mengawasi tempat wisata saat libur Lebaran 2021.
Pasalnya, kegiatan pariwisata sempat diperbolehkan saat larangan mudik diterapkan pada 6 hingga 17 Mei 2021 dimana Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyatakan yang diperbolehkan masuk objek wisata saat libur Lebaran hanyalah wisatawan lokal dan bukan wisatawan asal luar atau pemudik.
Namun demikian, Suryadi menyayangkan masih terdapat daerah yang membuat aturan sendiri.
Baca Juga: Tertangkap CCTV Seorang Pemuda Melakukan Pelecehan Terhadap Balita yang Sedang Solat di Masjid
"Misalnya, di Kabupaten Bogor menerapkan aturan bagi warga Jabodetabek yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor dan tujuannya bukan wisata lokal wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19," ujarnya dikutip Warta Lombok dari laman dpr.go.id.
Di sisi lain, sambung Suryadi, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol di Ibu Kota juga mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol.
Hal ini disebabkan pengunjung banyak yang terkonsentrasi ke arah pantai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan.
Alhasil, tutur Suryadi, dengan diperbolehkannya kegiatan pariwisata ini sejumlah tempat wisata membludak dan akhirnya harus ditutup.