Kawal Kepribadian Bangsa, Sultan HB X Terbitkan Edaran Wajib Dengarkan Indonesia Raya Rutin Setiap Hari

- 19 Mei 2021, 10:15 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X meneken surat edaran untuk menggemakan lagu kebangsaan setiap pagi hari di Yogyakarta
Sri Sultan Hamengku Buwono X meneken surat edaran untuk menggemakan lagu kebangsaan setiap pagi hari di Yogyakarta /Tangkap Layar Youtube.com/@KominfoDIY

WARTA LOMBOK - Mulai 20 Mei, dipastikan akan ada suasana baru di wilayah Yogyakarta, yakni diperdengarkannya lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah meminta lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan di ruang publik di wilayahnya setiap pagi hari pukul 10.00 WIB.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya yang diteken Sultan HB X pada Selasa, 18 Mei 2021.

"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," kata Sultan seperti dilansir wartalombok.com dari Antara Rabu, 19 Mei 2021.

Baca Juga: Antisipasi Gangguan Listrik Saat MotoGP Mandalika, PLN UP3 Mataram Siapkan Program Zero Down Time

SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.

Menurut dia, SE tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Raja Keraton Yogyakarta ini juga meminta setiap orang yang hadir pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan agar berdiri tegak dengan sikap hormat.

"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," kata Sultan dalam SE itu.

Gerakan Indonesia Raya Bergema dimunculkan sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Rakyat Yogya Untuk Indonesia (For You Indonesia) bersama Pemda DIY, Keraton Yogyakarta, serta Kadipaten Pakualaman sebagai sarana kampanye berkelanjutan menggelorakan nasionalisme.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Menghasut Masyarakat dalam Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut Dua Tahun Penjara

Gerakan Indonesia Raya Bergema akan dicanangkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Bangsal Kepatihan Yogyakarta pada 20 Mei 2021 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi berharap setelah SE Gubernur DIY terbit dapat segera ditindaklanjuti dengan SE bupati/ wali kota.

"Walaupun tidak menyebut kewajiban tapi merupakan ketentuan bagi surat edaran ini dialamatkan. Memperdengarkan lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB atau sesuai kondisi masing-masing," tutur Imam.

Ketua Departemen Politik dan Advokasi Masyarakat (Denpom) For You Indonesia Widihasto Wasana Putra mengatakan setelah gerakan itu dicanangkan, lagu Indonesia Raya akan berkumandang di ruang-ruang publik seperti instansi pemerintah, instansi swasta, lembaga pendidikan, hingga pusat perbelanjaan setiap pagi.

Widihasto juga mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah rektor perguruan tinggi, asosiasi perhotelan, serta sejumlah pengelola pusat perdagangan.

Baca Juga: Suap Pengerjaan Proyek Pembangunan Infrastruktur Nurdin Abdullah, Terdakwa Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

"Kami terus menjalin komunikasi dengan banyak pihak termasuk menguatkan kota lain di Indonesia melakukan hal serupa," ujar dia.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah