Direktorat Jenderal Pajak NTB Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pajak Kepada Kejaksaan Tinggi NTT

- 21 Mei 2021, 20:48 WIB
Direktorat Jenderal Pajak NTB menyerahkan tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
Direktorat Jenderal Pajak NTB menyerahkan tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Tinggi NTT. /Twitter.com/@DitjenPajakRI

 

WARTA LOMBOK - Direktorat Jenderal Pajak NTB menyerahkan Direktur pengemplang pajak sebesar Rp1.337.609.168 ke Kejaksaan Tinggi NTT. 

Penyerahan tersangka diserahkan bersama barang bukti kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi NTT. 

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT. 

Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Batam Pada Kuartal I Tahun 2021 Meroket Hampir mencapai Target Hingga 93 Persen

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI pada 18 Mei 2021, berkas dinyatakan lengkap pada 30 April 2021. 

Tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SY dan merupakan Direktur PT CJW yang bergerak di bidang properti. 

PPNS Ditjen Pajak NTB sebelumnya bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah NTT. 

Selain itu juga dibantu oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka. 

Baca Juga: Menteri Perindustrian Bersama Menko Marves Mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Upaya paksa tersebut dilakukan oleh tim terhadap tersangka yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan. 

Diketahui bahwa tersangka melarikan diri dari domisili di Kota Kupang menuju Kota Surabaya pada 16 Februari 2021 lalu. 

Setelah aksi melarikan diri tersebut, tersangka berhasil dibawa kembali ke Kota Kupang pada tanggal 21 April 2021. 

Baca Juga: Pemerintah Mengizinkan Perluasan Cangkupan Vaksinasi Melalui Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c atau huruf UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP. 

Aturan tersebut telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Tersangka SY diduga telah mengemplang pajak atau melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). 

Baca Juga: Timsus Polres Sumbawa Barat Berhasil Membeekuk Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sengaja tidak menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terkait perpajakan. 

Hal itu dilakukan SY sejak Januari 2016 hingga November 2019 untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DitjenPajakRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah