Saksi Ungkap Demo Tolak Omnibus Law Bukan karena Tweet, Jumhur Hidayat: Penguasa Itu Bukan Golongan

- 22 Mei 2021, 08:54 WIB
Jumhur Hidayat
Jumhur Hidayat /PMJNEWS

WARTA LOMBOK - Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), melontarkan pujian kepada saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dihadirkan dalam persidangan.

Seperti diketahui, Jumhur menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Dalam sidang yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 20 Mei 2021.

Tim kuasa hukum Jumhur, yang menamakan kelompoknya sebagai Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), menghadirkan Koordinator Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) Josua Sitompul, sebagai ahli ITE.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Polda Metro Jaya Rilis Kasus Narkoba Anak Pedangdut Rita Sugiarto

Usai persidangan, Jumhur mengapresiasi pendapat ahli yang menurut dia objektif.

“Dia menyampaikan menurut keahliannya dan menurut kami memang sangat objektif. Dia tidak ada unsur dari pihak mana, asal-usulnya dari ana, dia apa adanya saja,” kata Jumhur.

Keterangan saksi ahli itu, jelas dia, sama dengan keterangan yang kerap disampaikannya pada berbagai kesempatan, bahwa cuitannya yang menjadi dasar dakwaan jaksa merupakan murni kritik terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Mudah-mudahan ke depan objektivitas seperti ini bisa juga terjadi lebih banyak tidak hanya di Kominfo tetapi di semua kementerian/lembaga, karena objektivitas sangat penting untuk berjalannya demokrasi dengan lebih berkualitas,” ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, dari dua saksi fakta menyebut, keputusan untuk melakukan demonstrasi tolak RUU Omnibus Law bukan karena terprovokasi tweet Jumhur Hidayat.

Baca Juga: Jelang Perceraian, Alvin Faiz - Larissa Chou Akan Tetap Fokus untuk Anak

Hal itu disampaikan kedua saksi fakta yaitu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati dan Sekjen Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca Mulya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Mei 2021.

Nur Hidayati mengaku turun dalam berunjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja karena produk hukum tersebut bertentangan dengan perlindungan lingkungan hidup serta keadilan sosial.

"Kami juga melakukan penolakan dengan berbagai cara. Kami melakukan press conference, aksi di DPR untuk menghentikan UU Cipta Kerja. Kami juga membuat kajian-kajian yang menganalisis substansi UU Cipta Kerja," jelas Nur dalam kesaksiannya di persidangan dilansir wartalombok.com dari Antara Kamis, 20 Mei 2021.

Nur juga menyatakan bahwa aksi ribuan orang dalam melakukan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja tidak disebabkan oleh tweet Jumhur Hidayat.

Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran Covid Rp130 T, Kader PDIP Effendi Simbolon Sebut Ada Mafia Vaksin di Lingkar Kekuasaan

Sebab, lanjut Nur, penolakan itu muncul dari masyarakat baik secara online dan offline.

"Setahu saya, berbagai penolakan masyarakat sipil juga banyak di online seperti Twitter, Instagram, hingga YouTube," kata Nur.

Saksi berikutnya, Damar Panca Mulya, mengaku melakukan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja karena baleid UU tersebut tidak sejalan dengan upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh.

Damar menampik jika unjuk rasa kelompoknya dilakukan karena tweet Jumhur Hidayat.

"Kami menolak mulai sejak (UU Cipta Kerja) diwacanakan, sejak draf RUU Cipta Kerja sampai dimasukan DPR kami menolak dalam bentuk aksi protes, demonstasi baik ke DPR maupun pemerintah, bahwa banyak hak-hak dasar buruh yang terdegradasikan," ungkapnya dalam memberi kesaksian.

Damar juga menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam UU Cipta Kerja yang ditolak oleh para buruh.

Baca Juga: Masjidil Haram Diserang oleh Oknum Tidak Dikenal, Videonya Viral di Media Sosial

"Penolakan itu terkait dengan adanya perubahan aturan mengenai penghitungan pesangon, ketentuan pegawai kontrak dan outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan penghapusan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK)," terang Damar.

Terkait tuduhan bahwa cuitan Jumhur berpotensi menciptakan keonaran, baik Nur dan Damar menyebut bahwa pihaknya melakukan demonstrasi sesuai dengan prosedur dan tidak melakukan perusakan.

Jumhur sempat menanyakan pada Damar apakah saat demonstrasi ada perintah untuk melakukan pembakaran halte.

"Waktu saudara saksi demo, apa ada perintah bakar," tanya Jumhur.

"Tidak ada," jawab Damar.

Sebagai informasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jumhur Hidayat dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah