Revisi UU ITE Mendapat Restu Presiden Jokowi, Mahfud : Itu Semua untuk Hilangkan Pasal Karet yang Miltitafsir

- 9 Juni 2021, 20:25 WIB
Tangkap layar Menko Pulhakam Mahfud MD menjelaskan tujuan revisi UU ITE
Tangkap layar Menko Pulhakam Mahfud MD menjelaskan tujuan revisi UU ITE /Youtube Indonesia Lawyer Club

Bahkan Mahfud dianggap tidak tahu beda HPH (hak pengusahaan hutan) dan HGU (hak guna usaha). Dia menjelaskan, HPH itu adalah pemberian izin di kawasan hutan dan bukan penguasaan atas tanah di Areal Penggunaan Lain. "Tetapi (HPH) hanya hak untuk mengusahakan hutan atau memanfaatkan potensi kayu di dalam kawasan hutan," ujar anggota Komisi V DPR ini.

Oleh karena itu, legislator asal Kalimantan Timur ini mengaku sangat aneh jika Mahfud MD bicara pengalihan tanah kepada asing saat pemerintahan SBY, tapi membahas pemberian HPH di masa itu.

Baca Juga: Situs Lalu Lintas Tinggi Termasuk Reddit, Amazon,CNN, PayPal, Spotify, Al Jazeera Sebelumnya Dilaporkan Down

"Kalau bicara hak untuk mengusahakan tanah itu HGU namanya. Kalau HPH itu ijin usaha pemanfaatan hasil hutan, kayu, hutan dan alam atau disebut juga IUPHHK-HA. Tanahnya tidak menjadi hak pemegang ijin. Jadi sangat jelas bedanya," tegas Doktor Ilmu Kehutanan ini.

Dia pun menyarankan agar Mahfud MD berhenti menuding pemerintahan sebelumnya, karena justru dapat mempermalukan pemerintahan Jokowi.

"Prof Mahfud sebaiknya berhenti menyalahkan pemerintah sebelumnya. Itu bukan hanya mempermalukan dirinya sebagai pejabat negara tapi juga mempermalukan atasannya sendiri yaitu presiden Jokowi. Kan jadinya seperti pemerintahan ini tidak bisa kerja tapi bisanya hanya mencari kesalahan pemerinth sebelumnya," saran Irwan.

Baca Juga: Penghinaan Presiden Dirubah Jadi Delik Aduan, Arsul: PPP Menerima Jalan Tengah, Pasal itu Menjadi Pasal Karet

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa pemerintahan Jokowi tidak pernah mengobral tanah ke asing. Sebaliknya, kasus pengobralan tanah ini hanya perjanjian kontrak dari pemerintahan sebelumnya yakni era SBY yang terjadi sejak 2004-2014. Hal ini disampaikammua saat menjadi pembicara dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS seluruh Yogyakarta yang ditayangkan YouTube Universitas Gadjah Mada pada Sabtu 5 Juni 2021 kemarin.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah