WARTA LOMBOK - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo dinyatakan bersalah dalam perkara proyek alat kesehatan (Alkes) di RS Unair.
Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muslim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga didenda Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," baca Ketua Majelis Hakim Muslim dalam amar putusan Bambang Giatno Rahardjo, Kamis 10 Juni 2021.
Baca Juga: Viral di Twitter, Presenter Ghofar Hilman Dituding Lakukan Pelecehan Seksual
Baca Juga: Kementerian BUMN Meresmikan BUMN Leadership dan Management Institute Untung Bersaing Secara Global
Selain Bambang, majelis hakim juga memvonis satu terdakwa lainnya dalam perkara ini. Terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup, Minarsi.
Selaras dengan Bambang, Minarsi juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan. Menyerahkan terdakwa ke Lapas Pondok Bambu," ucap Muslim.
Bambang Giatno sendiri masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidaknya atas vonis tersebut.