Dua Tersangka Nekat Jual Ijazah Palsu di Medsos, Terancam 12 Tahun Penjara

- 22 Juni 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi/Dua warga Madura dan Surabaya melakukan aksi penipuan dengan mencetak ijazah palsu untuk diperjualbelikan di media sosial.
Ilustrasi/Dua warga Madura dan Surabaya melakukan aksi penipuan dengan mencetak ijazah palsu untuk diperjualbelikan di media sosial. /PIXABAY/Olichel

WARTA LOMBOK – Dua warga Madura dan Surabaya melakukan aksi penipuan dengan mencetak ijazah palsu untuk diperjualbelikan di media sosial. Hal itu terpaksa dilakukan pelaku karena terbelit masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Polisi pun meringkus tersangka saat berhasil menjual ratusan ijazah palsu untuk korbannya.

Dilansir wartalombok.com dari pmjnews.com, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan dalam kasus-kasus di mana saya menemukan dua pelaku sebagai tersangka.

Kedua orang yang diringkus tersebut berinisial MW 32 tahun yang merupakan warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura dan BP, 26 tahun warga Jalan Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Baca Juga: KPK Melakukan Monitoring Terhadap Implementasi Pendidikan Antikorupsi Pada Seluruh Jenjang Pendidikan

Baca Juga: Tanggapi Pemerintah Pungut PPN Sembako dan Pendidikan, Partai Demokrat: Beli Sembako Saja Berat, Dipajaki Pula

"Keduanya melakukan aktivitas ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," sambungnya, Selasa 22 Juni 2021.

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menambahkan, modus tersangka yaitu sejak akhir tahun 2019, kedua tersangka menawarkan jasanya di medsos.

Terdapat sembilan jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda.

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah