Kasus Penembakan Wartawan, Kapolda Sumut: Motifnya Sakit Hati

- 25 Juni 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi/Penembakan seorang pimpinan media online lokal Siantar.
Ilustrasi/Penembakan seorang pimpinan media online lokal Siantar. /PIXABAY/ivanacoi

WARTA LOMBOK – Polda Sumatera Utara merilis film penembakan seorang pimpinan media online lokal Siantar, Mara Salem Harahap 42 tahun. Penembakan ini mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan kepolisan menangkap dua orang tersangka penembakan ini. Mereka berinisial S 57 tahun, sebagai pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto dan Y 31 tahun karyawannya.

Seperti dilansir wartalombok.com dari pmjnews.com, "Modus operandi yang kita bisa mengungkapkan dari hasil penyelidikan ini adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S sebagai pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu menyebarkan peredaran narkoba di tempat," ungkap Panca seperti dikutip dari siaran Polri TV, Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: Dibekuk Polisi, Ini Identitas Pelaku Penembakan di Tamansari

Baca Juga: Satu Korban Kritis, Polisi Investigasi Kasus Penembakan OTK di Taman Sari

Namun demikian, Marsal Harahap juga meminta jumlah uang sebagai syarat untuk mengungkap hal buruk di lokasi usaha milik Sujito.

"Korban meminta jatah Rp 12 juta per bulan dan perharinya meminta ekstasi 2 butir, bisa dibayangkan teman teman?," ujarnya.

Panca bukti menambahkan, daftar juga meminta barang-barang seperti satu unit mobil korban yang ditemukan saat kejadian, satu unit senjata airsoft gun dan satu unit pistol.

Menurut Panca, senjata api yang dipakai menembak Marsal Harahap adalah pabrikan Amerika. Nomor senjata tidak tercatat sebagai aset TNI atau Polri sehingga pihak kepolisian masih mencari tahu asal senjata tersebut.

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah