Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia DiJebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

- 25 Juni 2021, 10:32 WIB
KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung. /Dok. KPK

Baca Juga: IPAK 2021 Meningkat, KPK Mendorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Melalui Penggunaan MCP

Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu.

Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000. Dari kontrak fiktif itu, KPK berkesimpulan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27.***

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah