Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia DiJebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

- 25 Juni 2021, 10:32 WIB
KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung. /Dok. KPK

WARTA LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso.

"Dengan cara memasukkan (Budi Santoso) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, sebagaimana dilansir wartalombok.com dari pmjnews.com, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: KPK Periksa Lima Saksi, Fokus Telusuri Aliran Dana ke Nurdin Abdullah

Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Bupati Malang Rendra Kresna ke Lapas Porong

Ali juga mengatakan, Budi juga dibebani pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tuturnya.

Sebelumnya, Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x