Hakim Suryaman Meninggal Dunia Setelah Menjatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Habib Rizieq Shihab

- 17 Juli 2021, 11:20 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suryaman meninggal dunia setelah menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Habib Rizieq Shihab.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suryaman meninggal dunia setelah menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Habib Rizieq Shihab. /Instagram.com/@pn_jakartatimur

WARTA LOMBOK – Salah satu anggota majelis hakim yang memberikan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Kabar meninggalnya hakim Suryaman diketahui dari unggahan akun Instagram Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam unggahan tersebut keluarga besar Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyamapaikan ucapan bela sungkawa kepada salah satu anggota hakimnya.

Baca Juga: Shio Hari ini dan Amalan Zodiak Sabtu 17 Juli 2021: Naga Keuntungan Kekasih, Leo Kendalikan Diri dan Raih

 “Innalillahi wa inna ilaihi roji'un.Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," cuit akun pn_jakartatimur sebagaimana dikutip wartalombok.com dari postingan akun Instagram @pn_jakartatimur pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Lebih lanjut akun tersebut mendoakan agar almarhum diberikan ampunan serta keluarga tetap tabah.

"Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,” tulis akun tersebut.

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal sekaligus sebagai hakim kemudian membenarkan kabar meninggalnya Suryaman.

Baca Juga: Puan Maharani Apresiasi Solidaritas Rakyat Hingga Kapolri Akui PPKM Darurat Sangat Berdampak Ekonomi Warga

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @pn_jakartatimur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x