Jamin Keselamatan Calon Jemaah Haji, Kebijakan Ibadah Haji Tahun 2021 dari Kartu Pintar Haji Hingga Asuransi

- 19 Juli 2021, 18:30 WIB
Kartu Pintar Haji untuk menjamin keselamatan jamaah haji ketika pandemi Covid-19
Kartu Pintar Haji untuk menjamin keselamatan jamaah haji ketika pandemi Covid-19 /Dok. Kemenag RI

WARTA LOMBOK - Ibadah haji tahun 1442 Hijriah telah mulai diselenggarakan oleh pemerintah Arab Saudi. Ibadah tahun ini telah mengalami pembatasan pada jumlah jemaah haji yang berjumlah 60 ribu jemaah. Jumlah ini merupakan ekspatriat yang menetap di negara tersebut dan warga lokal.

Selain memperketat calon jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga melaksanakan beberapa kebijakan untuk menjamin keselamatan para jemaah haji di masa pandemi ini. Kebijakan tersebut antara lain aplikasi online Hajj Smart Card atau Kartu Pintar Haji, dikutip wartalombok.com dari kemenag.go.id.

Endang Jumali selaku Konsul Haji KJRI Jeddah menerangkan bahwa selama masa pandemi pemerintah Arab Saudi menggunakan aplikasi yang memuat data jemaah haji serta seluruh layanan yang akan diberikan saat calon jemaah menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Segera Cair! Bansos Tunai (BST) Rp600, Login cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: TNI AL Indonesia - Turki Gelar Latihan Bersama di Laut Mediterania

Dalam kartu pintar ini telah berisi data jemaah haji yang dapat mengakses riwayat penyakit calon jemaah haji. Selain itu calon jemaah juga dapat melihat menu makanan serta akomodasi di Arafah.

“Dalam kondisi normal akomodasi di Mekkah dan Madinah mungkin akan disambungkan langsung ke kartu ini. Kartu ini juga memudahkan untuk mencari transportasi. Di dalamnya ada nama perusahaan bis dan nomor seat," terang Endang melalui daring bersama tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Minggu, 18 Juli 2021.

Baca Juga: Perintah serta Hukum Berkurban Berdasarkan Keterangan Al Quran dan Hadits

Pemerintah Arab Saudi berencana membuka ibadah umrah pada bulan Agustus 2021 minggu kedua bagi negara yang menurun kasus Covidnya. Untuk Indonesia hal ini masih didiskusikan namun Endang telah melakukan pertemuan dengan Deputi Umrah Arab Saudi untuk meminta dibukanya kuota jemaah umrah Indonesia.

Dengan adanya kebijakan Kartu Pintar Haji ini tidak dipungkiri akan ada biaya ekstra untuk umrah. Kartu ini akan digunakan juga di ibadah umrah dalam kondisi pandemi Covid-19. Selain itu masa pandemi juga mempengaruhi banyak hal misalnya di masa normal tenda Mina bisa menampung 20 orang lebih tetapi sekarang ini dibatasi 8 orang saja.

Kebijakan lain pada musim haji tahun 2021 juga adalah asuransi jemaah haji untuk pelaksanaan protokol kesehatan mulai dari PCR serta vaksin.

Baca Juga: Respon Arahan Jokowi, Kemensos Gerak Cepat Sasar KPM BST, BPNT dan PKH di Jawa-Bali

“Sebagai informasi pelaksanaan haji tahun ini tidak ada karantina, calon jemaah akan diberikan vaksin 2 kali kemudian langsung ke titik kumpul dan berangkat ke Mina, begitupun nanti setalah hajian langsung pulang kerumah jadi tidak ada karantina,” jelas Endang.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah