WARTALOMBOK - Kepala daerah baik itu gubernur, walikota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan sebagai kepala daerah.
Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, pada pasal 71 ayat 2, berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Baca Juga: Dengan 7 Hal Berikut, Jamin Mudik Anda Lancar dan Nyaman
Hal itu juga dipertegas oleh menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam surat edaran nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Surat itu ditujukan kepada gubernur, penjabat gubernur, bupati, penjabat bupati serta wali kota, penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Pulau Sumbawa Hari Ini : Hujan Terjadi di 5 Kota
Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.