Waka Komisi VII Ingatkan Urgensi Aturan Subsidi Elpiji 3 Kg, Eddy: Dikhususkan untuk Masyarakat Tidak Mampu

- 12 April 2024, 21:40 WIB
Waka Komisi VII DPR Eddy Soeparno
Waka Komisi VII DPR Eddy Soeparno /Instagram.com/@eddy_soeparno

WARTA LOMBOK - Wakil Ketua (Waka) Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eddy Soeparno kembali ingatkan masyarakat soal aturan pembelian gas elpiji 3 kg.

Dalam penyampaiannya, Eddy Soeparno menyampaikan secara tegas aturan subsidi pembelian gas elpiji 3 kg untuk kelompok masyarakat yang berada dalam kategori tidak mampu.

"Telah berulang kali kami sampaikan urgensi untuk merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dengan mencantumkan kriteria kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi, termasuk sanksi hukumnya jika masih ada yang membeli atau menjual kepada yang tidak berhak," tegas Eddy dalam keterangan tertulis, dikutip Warta Lombok dari laman ANTARA pada Jum'at, 12 April 2024.

Baca Juga: Siapkan Tenaga Medis Yang Cukup, Berikut Stasiun Terpadar

Penyampaian Eddy tersebut ia sampaikan dalam menanggapi viralnya pemberitaan di media sosial, terkait dengan aktris Tanah Air yang diduga menggunakan gas elpiji 3 kg, yang notabenenya merupakan barang subsidi.

"Kasus ini mungkin yang terlihat dan terekspos, dan yang bersangkutan juga sudah menjelaskan dan meminta maaf," tuturnya.

Menurut Eddy, data menunjukkan sekitar 80 persen pengguna gas elpiji 3 kg adalah mereka yang justru tidak berhak untuk menggunakannya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Rombak Seragam Sekolah Jenjang SD, SMP & SMA

"Tapi sebenarnya kasus mereka yang mampu membeli elpiji 3 kg sangat banyak karena itu dibutuhkan ketegasan menegakkan aturan pembelian elpiji 3 kg. Kalau tidak dilakukan, maka kita hanya akan berkutat di masalah yang sama terus menerus," imbuh Eddy.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x