Siapkan Pembahasan UU Cipta Kerja dalam Sehari, Hotman Paris Siap Bertemu Jokowi.

- 13 Oktober 2020, 20:35 WIB
Sehari Saja Bagi Hotman Paris Pelajari Omnibus Law, Kini Ia Siap Menghadap Presiden Jokowi ke Istana
Sehari Saja Bagi Hotman Paris Pelajari Omnibus Law, Kini Ia Siap Menghadap Presiden Jokowi ke Istana /Instagram @hotmanparis

 

WARTA LOMBOK – Gejolah akibat disahkannya UU Cipta Kerja masih menjadi perdebatan banyak publik.

Permasalahan tersebut makin menjadi saat setelah pengesahan oleh DPR RI dilakukan 5 Oktober 2020 lalu.

Aksi penolakan yang dilakukan oleh Kaum Buruh, Mahasiswa serta akademisi beberapa waktu lalu, berdasar karena UU Cipta Kerja tersebut nantinya berpotensi akan menimbulkan kerugian besar dan hanya menguntungkan segelintir pemodal.

 Baca Juga: Ini Lo! Syarat-syarat Beasiswa LPDP 2020 yang harus dipersiapkan untuk Jalur Beasiswa Pendidik

Atas hal tersebut, maka pengacara kondang tanah air yang selalu aktif dikegiatan sosial, Hotman Paris Hutapea akan menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan mengaku sudah mempelajari seluk Omnibus Law dan mengaku siap untuk datang ke Istana Negara menghadap Presiden Jokowi.

Bahkan pengakuan yang diungkapkan Hotman melalui akun Instagramnya. Bahwa dirinya mengaku hanya butuh sehari untuk dapat mempelajari dan membaca pasal-pasal yang ada pada draf Omnibus Law terkhusus UU Cipta Kerja.

Hotman sendiri sengaja ingin datang ke Istana Negara hanya untuk memberikan masukan hukum terkait nasib buruh di Indonesia usai adanya UU Cipta Kerja.

 Baca Juga: Ini Lo! Syarat-syarat Beasiswa LPDP 2020 yang harus dipersiapkan untuk Jalur Beasiswa PTUD

 

Hotman juga memposting jika pada saat tahun 1998 ketika Krisis Moneter ada pula UU sejenis Omnibus Law.

"Bapak Jokowi yang terhormat, Presiden-ku yang terhormat. Pada waktu krisis keuangan moneter pada 1998, atas desakan IMF dibuatlah Undang-undang Kepailitan," ungkap Hotman Paris seperti dikutip dari akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Minggu (11/10/2020)

seperti dilansir dari zonajakarta.com dalam artikel, 'Sehari Saja Bagi Hotman Paris Pelajari Omnibus Law, Kini Ia Siap Menghadap Presiden Jokowi ke Istana,' pada Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan  Situs Prakerja Palsu, ini Tips Google untuk Hindari Penipuan di Internet

 

Hotman menjelaskan UU Kepailitan itu bahkan diputus hanya dalam jangka waktu 60 hari.

"Di mana diatur perkara kepailitan walaupun triliunan rupiah harus diputus dalam waktu 30 hari oleh pengadilan niaga, kemudian dirubah menjadi 60 hari," jelasnya.

"Bahkan untuk perkara penjadwalan utang PKPU harus diputus dalam waktu 20 hari. Dan sampai sekarang berhasil dengan baik," lanjutnya.

Baca Juga: Draf UU Cipta bertambah 130 halaman, berikut penjelasan Sekjend DPR RI

 

Melihat adanya sejarah krisis moneter 1998 itu, Hotman Paris berniat datang ke Istana Negara untuk memberikan pandangannya ke presiden Jokowi.

"Saya siap datang ke Istana untuk memberikan masukan-masukan kepada Bapak Presiden tentang praktik pengadilan, khususnya pengadilan perburuhan," terangnya.

"Karena sangat memakan waktu mulai dari Depnaker sampai Mahkamah Agung untuk buruh yang gajinya hanya 2 sampai 5 juta, pesangonnya dikit, mana kuat dia membiayai perkara," pungkasnya.***(ZONAJAKARTA/Beryl Santoso)

Editor: BK Fathoni

Sumber: Zonajakarta Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah