Dinilai Janggal, Novel Baswedan Pertanyakan Draf Pengesahan UU Cipta Kerja yang Berubah

- 13 Oktober 2020, 21:24 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan berbagi tips sembuh dari covid-19.
Penyidik KPK Novel Baswedan berbagi tips sembuh dari covid-19. /Instagram/@novelbaswedanofficial

 

WARTA LOMBOK  - Draf pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu dinilai memiliki kejanggalan. Terutama soal perubahan jumlah draf halaman yang beberapa kali dilakukan.

Penyidik Senior Komisi Pemberantas Korupsi Novel Baswedan, mengaku heran mengenai atas pengesahan UU Ciptaker yang menurutnya memiliki banyak versi.

"Draf UU Omnibuslaw kok bisa banyak versi?" tulisnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha yang diunggah pada Selas 13 September 2020.

Baca Juga: Gubernur NTB Terima Massa Aksi Penolakan UU Cipta Kerja, Aspirasi Kami Sampaikan Ke Presiden Jokowi

 

"Katanya ada yang 1028 halaman, 925 halaman, 1052 halaman, 1035 halaman dan 812 halaman" tambahnya.

Menurut Novel, perlu diketahui mengapa perbedaan halaman tersebut dapat terjadi.

"Perlu dicari tahu, berubah di point apa saja. Makin parah atau dikurangi sedikit masalahnya," tambahnya.

Baca Juga: Ini Lo! Syarat-syarat Beasiswa LPDP 2020 yang harus dipersiapkan untuk Jalur Beasiswa Pendidik

 

Dirinya juga tambah heran dengan mekanisme pengesahan UU Omnibus Law tersebut. Pasalnya, UU tersebut sudah disahkan akan tetapi masih bisa berubah-ubah.

Maka dari itu novel juga mempertanyakan apakah DPR RI dan pemerintah benar serius memiliki itikad baik kepada masyarakat.

"Sudah diketok masih berubah-ubah. Kenapa begitu bermasalah? Apa benar ini itikad baik?" tambahnya.

Baca Juga: Ini Lo! Syarat-syarat Beasiswa LPDP 2020 yang harus dipersiapkan untuk Jalur Beasiswa PTUD

 

Draf UU Omnibuslaw kok bisa banyak versi? Katanya ada yg 1028 hlm, 925,1052,1035 n 812.

Perlu dicari tahu, berubah di point apa saja.

Makin parah atau dikurangi sedikit masalahnya

Sdh diketok masih berubah2.

Kenapa begitu bermasalah?

Apa benar ini itikad baik?— novel baswedan (@nazaqistsha) October 12, 2020

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan  Situs Prakerja Palsu, ini Tips Google untuk Hindari Penipuan di Internet

Sebelumnya Racangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, telah disahkan oleh Badan Legistatif (Baleg) pada Senin 5 Oktober 2020.

Akan tetapi, banyak masyarakat yang menolak adanya UU tersebut yang dianggap merugikan masyarakat terutama buruh.

Berbagai elemen masyarakat melakukan aksi penolakan hampir diseluruh daerah di Indonesia.

 Baca Juga: Draf UU Cipta bertambah 130 halaman, berikut penjelasan Sekjend DPR RI

 

Penolakan ini dilakukan oleh mahasiswa, buruh, bahkan pelajar pun ikut meramaikan aksi penolakan ini.

Beberapa kepala daerah pun menyurati pemerintah pusat untuk menghapus atau mendunda undang-undang tersebut.*** (pikiran-rakyat/ Nuzulia Rega)

 

 

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah